
https://www.merdeka.com/
Jepara Pos – Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden. Selain Raffi, Maulana Habiburrahman atau yang dikenal sebagai Gus Miftah juga turut dilantik untuk jabatan yang sama. Penunjukan mereka bertujuan untuk membantu kelancaran tugas-tugas Presiden yang tidak tercakup dalam lingkup kementerian dan lembaga pemerintah lainnya.
Pelantikan ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden. Dalam pasal 18 Perpres tersebut, dijelaskan bahwa Utusan Khusus Presiden diberi tugas khusus yang tidak dapat ditangani oleh organisasi kementerian atau instansi pemerintahan lain. Mereka akan langsung melapor kepada Presiden melalui koordinasi dengan Sekretariat Kabinet.
Hak Keuangan Setara Menteri
Sebagai Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad berhak mendapatkan fasilitas dan hak keuangan setara dengan seorang menteri. Besaran gaji pokok seorang menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok dan Uang Kehormatan Pimpinan Lembaga Negara. Gaji pokok menteri berkisar antara Rp4.200.000 hingga Rp5.040.000 per bulan.
Selain gaji pokok, ada pula tunjangan sebesar 85 persen dari tunjangan jabatan dan 135 persen dari tunjangan kinerja pejabat struktural. Hal ini menjadikan penghasilan mereka cukup signifikan, terutama karena seluruh pendapatan tersebut dibayarkan setelah pajak penghasilan dipotong sesuai ketentuan perundang-undangan.
Fasilitas Kendaraan, Rumah, dan Jaminan Kesehatan
Selain gaji dan tunjangan, Raffi Ahmad akan menikmati fasilitas lain seperti kendaraan dinas dan rumah jabatan. Kendaraan dinas yang diberikan memiliki standar pengadaan serupa dengan kendaraan pejabat struktural eselon I.a. Rumah jabatan yang disediakan adalah rumah negara golongan I, dengan kualitas berada di bawah menteri namun di atas eselon I.a.
Apabila rumah jabatan belum dapat disediakan, pemerintah akan memberikan tunjangan perumahan sebesar Rp35.000.000 per bulan. Selain itu, Raffi juga berhak atas jaminan kesehatan yang diberikan kepada pejabat setingkat menteri.
Dukungan untuk Kelancaran Tugas Presiden
Pengangkatan Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden menimbulkan beragam respons dari publik. Jabatan ini memungkinkan figur publik seperti Raffi untuk berkontribusi dalam tugas-tugas yang lebih luas di luar struktur formal pemerintahan. Sementara itu, kehadiran Gus Miftah dalam jabatan yang sama memperkuat strategi pemerintah dalam merangkul berbagai kalangan masyarakat.
Dengan hak keuangan dan fasilitas yang sebanding dengan menteri, diharapkan Raffi Ahmad dapat menjalankan tugasnya dengan maksimal dan mendukung agenda pemerintahan dalam berbagai aspek. Pembentukan jabatan ini menunjukkan upaya pemerintah untuk mengoptimalkan fungsi-fungsi khusus di luar kementerian, sekaligus meningkatkan keterlibatan publik dalam pemerintahan.