Jepara Pos – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) saat ini tengah melakukan kajian mendalam terkait kehadiran kantor resmi platform media sosial X (sebelumnya dikenal sebagai Twitter) di Indonesia. Langkah ini diambil seiring dengan meningkatnya jumlah pengguna X di Tanah Air yang kini mencapai lebih dari 25 juta. Mengingat loyalitas penggunanya yang cukup tinggi, Kemenkominfo merasa penting untuk memastikan bahwa X memenuhi permintaan pemerintah untuk mendirikan perwakilan resmi di Indonesia.
Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, kajian ini sedang dikerjakan oleh Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika). Dia menekankan bahwa pendekatan komunikasi yang tepat dan spesifik diperlukan untuk menanggapi situasi ini. “Iya ini lagi dikaji sama Aptika, karena kita harus treatment khusus nih,” ungkap Budi di Jakarta, Kamis.
Kementerian Kominfo melihat bahwa keberadaan kantor resmi X di Indonesia bukan sekadar formalitas, tetapi juga berkaitan dengan pengalaman negara lain yang menghadapi situasi serupa. Salah satu negara yang dijadikan contoh adalah Brasil, di mana akses ke X sempat diblokir setelah perusahaan menarik perwakilan resminya pada akhir Agustus 2024. Setelah satu bulan dalam situasi terblokir, X akhirnya memutuskan untuk kembali mematuhi ketentuan pemerintah Brasil agar akses ke platformnya dapat dibuka kembali.
Dari pengalaman Brasil, Kemenkominfo berupaya untuk menghindari kejadian serupa di Indonesia. Budi menegaskan pentingnya untuk tidak mendiskriminasi pengguna yang sudah ada di Indonesia. “Ini kan sudah ada 25 juta pengguna. Nanti akan ribut kan kalau diituin (diblokir) tiba-tiba. Iya kan? Jadi nanti kita mesti ada approach lain ke si X,” ujarnya. Pendekatan yang lebih humanis dan komunikatif diharapkan dapat memfasilitasi dialog yang lebih baik antara pemerintah dan pihak X.
Lebih lanjut, Direktur Jenderal Aptika, Hokky Situngkir, menambahkan bahwa pihaknya telah menjalin koordinasi yang intens dengan X. Hokky menegaskan bahwa Indonesia tetap pada pendiriannya untuk meminta X agar mendirikan kantor resmi di Indonesia. “Jadi kita memang akan tetap mendesak mereka (X) untuk bikin kantor di Indonesia, supaya ini ikut sama aturan penyelenggaraan sistem elektronik di Indonesia,” tegas Hokky.
Dari sisi kebijakan, Budi juga menekankan pentingnya keadilan dalam dunia digital. Dalam pernyataannya sebelumnya, ia menyebutkan bahwa semua platform digital harus memenuhi kriteria yang sama untuk beroperasi di Indonesia. “Kalau platform yang lain seperti Meta, Google, dan lain-lain udah ada perwakilan di sini, masa dia (X) enggak ada sendiri? Iya kan? Nanti kan kita dianggap pemerintah tidak memberikan rasa keadilan dalam berusaha,” jelas Budi.
Dengan demikian, langkah yang diambil oleh Kemenkominfo tidak hanya bertujuan untuk memenuhi permintaan administratif, tetapi juga untuk menciptakan iklim bisnis yang lebih adil bagi semua pelaku industri digital di Indonesia. Diharapkan, dengan adanya perwakilan resmi, X dapat lebih berkomitmen terhadap regulasi dan kebijakan yang berlaku di Indonesia, serta berkontribusi lebih signifikan terhadap ekosistem digital nasional.
Dalam waktu dekat, Kemenkominfo akan terus melakukan komunikasi intensif dengan X untuk mewujudkan harapan ini, demi kesejahteraan pengguna dan industri digital secara keseluruhan.