Jepara Pos – Baru-baru ini, media sosial dihebohkan oleh sebuah video viral yang menunjukkan uang kertas Rp50.000 dalam kondisi tersambung dengan lembaran lainnya, yang dikenal sebagai uncut banknotes. Video ini memicu perhatian masyarakat, terutama terkait keaslian dan legalitas uang kertas tersebut.
Menanggapi fenomena ini, Marlison Hakim, Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI), memastikan bahwa uang kertas bersambung atau uncut banknotes tersebut memang resmi dikeluarkan oleh Bank Indonesia. Pernyataan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, di mana Bank Indonesia berupaya mengembangkan kegiatan numismatika di Indonesia. Dalam hal ini, BI menerbitkan uang Rupiah khusus atau URK dalam bentuk uncut banknotes.
Marlison menjelaskan bahwa BI menerbitkan uang kertas bersambung dalam dua lembar dan empat lembar untuk beberapa pecahan, seperti Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000 dengan Tahun Emisi (TE) 2016. Hal ini memberikan variasi bagi kolektor dan masyarakat yang ingin memiliki uang kertas dalam bentuk yang unik.
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan uang kertas bersambung ini, Marlison menegaskan bahwa uang tersebut dapat diperoleh melalui loket kas Bank Indonesia. Proses pembelian uncut banknotes ini tidak sulit; masyarakat hanya perlu datang ke kantor BI dan melakukan pembelian. Namun, perlu diperhatikan bahwa dalam penjualan uncut banknotes, masyarakat akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk mempermudah proses pembelian, Marlison menjelaskan langkah-langkah yang perlu diikuti. Masyarakat bisa melakukan pembelian uncut banknotes melalui loket kas di kantor Bank Indonesia setiap hari Senin dari pukul 08.30 hingga 11.30. Namun, sebelum melakukan pembelian, masyarakat diwajibkan untuk melakukan pemesanan terlebih dahulu melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses di https://pintar.bi.go.id/Order/UangBersambung.
Lebih lanjut, Marlison juga mengimbau masyarakat untuk lebih mencintai dan menghargai uang Rupiah. Bank Indonesia meluncurkan kampanye edukasi yang bernama Cinta, Bangga, Paham (CBP) Rupiah, yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam merawat dan menjaga uang Rupiah. Dalam kampanye ini, BI memperkenalkan slogan 5 Jangan (5J), yang mencakup: Jangan Dilipat, Jangan Dicoret, Jangan Diremas, Jangan Dibasahi, dan Jangan Distaples. Dengan menerapkan prinsip-prinsip ini, diharapkan masyarakat dapat menjaga kualitas uang Rupiah dan memastikan ciri-ciri keasliannya tetap terjaga.
Sebagai kesimpulan, uncut banknotes yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia merupakan bagian dari upaya untuk memperkaya koleksi numismatika di tanah air. Masyarakat dapat dengan mudah mengakses dan memiliki uang kertas ini melalui prosedur yang telah ditetapkan. Dengan dukungan kampanye edukasi dan kesadaran masyarakat, diharapkan uang Rupiah tidak hanya dihargai sebagai alat transaksi, tetapi juga sebagai simbol identitas dan kebanggaan bangsa.