Jepara Pos – Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja, baru-baru ini menghadiri konferensi pers bersama Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI), Taruna Ikrar, untuk melakukan sidak terhadap produk obat berbahan alam ilegal di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Sidak ini dilaksanakan pada hari Jumat, 18 Oktober 2024, dan bertujuan untuk mengungkap adanya obat-obat yang mengandung bahan kimia obat (BKO) tanpa izin edar.
Dalam pernyataannya, Kapolres Ronald menekankan bahwa regulasi menetapkan bahwa obat berbahan alam tidak dapat dicampurkan dengan BKO. Penggunaan BKO harus dilakukan dengan pengawasan dan konsultasi dokter. Penjualan obat-obatan yang tidak sesuai dengan indikasi medis dapat berisiko tinggi, seperti kerusakan pada organ ginjal dan liver.
Obat-obatan yang disidak diproduksi di sebuah kontrakan yang terletak di Desa Rimbo Panjang, dengan volume produksi mencapai 4.800 botol per bulan. Penjualan produk tersebut telah berlangsung selama sembilan bulan dengan merek Jamu Dwipa Cap Tawon Klanceng dan Pegal Linu Asam Urat Cap Jago Joyokusumo. Kedua produk tersebut dipasarkan dengan klaim dapat meredakan pegal linu dan asam urat.
“Kami menghadiri acara ini karena Polda Riau telah berhasil mengungkap jaringan pabrik obat berbahan alam ilegal. Produk-produk tersebut tidak memiliki izin edar dari BPOM RI dan tidak memenuhi standar keamanan serta khasiat yang seharusnya,” jelas Kapolres. Ia juga mengungkapkan bahwa bahan kimia yang ditemukan di lokasi, seperti dexamethasone dan paracetamol, telah diuji dan dinyatakan positif mengandung BKO.
Kapolres menambahkan bahwa efek samping dari penggunaan obat-obatan ini sangat serius, termasuk gangguan pertumbuhan, masalah hormonal, osteoporosis, hepatitis, gagal ginjal, dan kerusakan hati. Oleh karena itu, penindakan terhadap peredaran obat ilegal ini sangat diperlukan untuk melindungi kesehatan masyarakat.
Kegiatan sidak ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Kepala Badan POM RI Taruna Ikrar, Plh. Deputi I Badan POM RI Bayu Wibisono, dan Deputi II Pengawasan Kosmetik dan Obat Tradisional Badan POM RI, Kasuri. Pj. Gubernur Riau juga diwakili oleh Asisten I Setda Prov Riau, Zulkifli Syukur. Kapolda Riau diwakili oleh Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, serta berbagai perwakilan dari instansi lainnya, menjadikan total peserta yang hadir sekitar 60 orang.
“Di tengah situasi Pilkada ini, Polres Kampar sangat penting untuk memantau dan menindaklanjuti keresahan yang dirasakan masyarakat akibat praktik penjualan jamu yang berbahaya bagi kesehatan,” ungkap Kasi Humas Polres Kampar, IPDA Ashari Antoni. Hal ini menunjukkan komitmen kepolisian dan BPOM dalam menjaga kesehatan masyarakat serta menegakkan hukum terhadap praktik penjualan obat ilegal.
Pihak kepolisian dan BPOM berjanji akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap obat-obatan ilegal, serta meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya penggunaan produk-produk yang tidak terjamin keamanannya. Masyarakat juga diimbau untuk lebih berhati-hati dan selalu memeriksa izin edar dari produk obat yang mereka konsumsi.