
https://www.antaranews.com/
Jepara Pos – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan untuk menunda sidang perdana permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, yaitu Jessica Kumala Wongso. Penundaan ini dilakukan sehubungan dengan adanya bukti atau novum baru yang perlu disumpah sebelum persidangan dapat dilanjutkan.
Hakim Ketua Zulkifli Atjo menjelaskan bahwa penundaan tersebut diperlukan untuk memastikan semua bukti yang dihadirkan di persidangan telah lengkap dan sah. Ia mengumumkan bahwa sidang akan dilanjutkan pada hari Selasa, 29 Oktober 2024, sambil menunggu pelengkapan dokumen yang diperlukan. Hal ini menegaskan komitmen pengadilan untuk menjaga integritas proses hukum yang sedang berlangsung.
Setelah sidang, Penasihat Hukum Jessica, Hidayat Bostam, mengungkapkan bahwa pihaknya telah membawa novum baru dalam bentuk bukti yang relevan untuk mendukung permohonan PK. Namun, ia mencatat bahwa pihak yang menemukan novum tersebut belum dapat dihadirkan untuk disumpah di persidangan. Hidayat mengacu pada pengalaman sebelumnya di Pengadilan Negeri Cirebon, di mana saksi yang menemukan bukti baru disumpah pada saat pemeriksaan saksi, bukan sebelum dimulainya sidang perdana.
Hidayat juga menjelaskan bahwa dalam pengalaman tersebut, memori PK dibacakan terlebih dahulu dan kemudian ditanggapi oleh jaksa, sebelum keterangan dari saksi yang menemukan novum disampaikan. “Prosesnya berbeda di sini, di mana kita diharuskan untuk menyumpah saksi sebelum dimulainya sidang,” ungkap Hidayat. Meski demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya akan mematuhi aturan Majelis Hakim untuk memastikan pihak yang menemukan novum dapat dihadirkan dan disumpah sesuai prosedur yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, Jessica mengungkapkan perasaannya saat hadir di persidangan permohonan PK setelah sekian lama tidak melangkah ke ruang sidang. Meskipun merasa gugup, ia menyatakan bahwa statusnya kini berbeda karena ia sudah tidak ditahan lagi. “Setidaknya lebih baiklah daripada masa lalu,” ujar Jessica, menunjukkan harapan akan keadilan yang lebih baik di masa mendatang.
Sebelumnya, Penasihat hukum Jessica, Otto Hasibuan, menjelaskan bahwa permohonan PK ini diajukan setelah pihaknya menemukan novum baru, termasuk rekaman CCTV dari Kafe Olivier serta adanya dugaan kekeliruan dalam putusan hakim sebelumnya. Meskipun Jessica kini sudah bebas bersyarat, Otto menyampaikan bahwa kliennya tetap merasa tidak bersalah atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia berharap agar Mahkamah Agung dapat mengabulkan permohonan PK dan menyatakan Jessica tidak bersalah.
Otto menekankan bahwa hak untuk mengajukan PK adalah hak yang dimiliki setiap orang yang merasa tidak melakukan tindakan yang dituduhkan. Melalui PK ini, Otto berharap nama baik, status, harkat, dan martabat Jessica dapat dilindungi. “Itu saja, tidak ada tuntutan lain daripada itu,” ungkapnya saat ditemui di PN Jakarta Pusat pada 9 Oktober.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia juga telah menyatakan bahwa Jessica Wongso bebas bersyarat mulai tanggal 18 Agustus 2024. Meskipun bebas bersyarat, Jessica masih diwajibkan untuk melapor dan menjalani pembimbingan hingga tahun 2032. Pemberian hak pembebasan bersyarat ini sesuai dengan Peraturan Menkumham RI yang mengatur syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, dan cuti bersyarat.