Jepara Pos – Tim gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), dan Lantamal IV berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 237.305 ekor benih bening lobster (BBL) di perairan Kepulauan Riau. Penyelundupan ini, yang diperkirakan bernilai sekitar Rp 23,8 miliar, diduga akan dijual secara ilegal ke Malaysia.
Brigjen Pol. Nunung Saefuddin, selaku Dirtipidter Bareskrim Polri, dalam konferensi pers yang berlangsung di Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepri, Tanjung Balai Karimun, pada Kamis, menyampaikan bahwa penyelidikan terhadap kasus ini telah dilakukan selama dua bulan sebelum penangkapan. Informasi mengenai adanya kapal high speed craft (HSC), yang dikenal dengan sebutan “kapal hantu” bermesin 4×200 PK, diperoleh pada Senin (14/10). Kapal tersebut dikabarkan membawa BBL dan berencana untuk keluar dari perairan Indonesia melalui Kepulauan Riau.
Tim gabungan dari Dittipidter Bareskrim, Lantamal IV, dan DJBC kemudian melakukan koordinasi dan berkomunikasi dengan Tim Patroli Laut Bea dan Cukai yang tengah melaksanakan Operasi Jaring Sriwijaya 2024. Setelah melakukan pengecekan, tim menemukan 237.305 ekor BBL di dalam 46 kotak styrofoam di kapal yang berhasil dihentikan di daratan Berakit, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Namun, pelaku penyelundupan sudah melarikan diri saat tim tiba di lokasi.
Kakanwil DJBC Khusus Kepri, Adhang Noegroho Adhi, menjelaskan bahwa Operasi Jaring Sriwijaya 2024 merupakan bagian dari strategi pengawasan laut yang berlapis untuk memberantas penyelundupan. Ia menambahkan bahwa pengejaran kapal hantu itu berlangsung selama sekitar tiga jam sebelum berhasil dikandaskan.
Wakil Danlantamal IV Kolonel Laut (P) Ketut Budiantara menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan BBL ini menunjukkan sinergisitas yang baik antara Bea Cukai Kepri, Lantamal IV Batam, dan Bareskrim Mabes Polri dalam memerangi penyelundupan komoditas perikanan yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Kolaborasi ini telah berlangsung cukup lama, mencakup pertukaran informasi intelijen serta operasi lapangan.
Ketut juga menambahkan bahwa upaya ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk melestarikan sumber daya laut dan mendukung kebijakan pengelolaan lobster yang berkelanjutan. Tindakan penyelundupan BBL tersebut melanggar beberapa pasal undang-undang, termasuk Pasal 102A UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Sebagai langkah untuk memastikan keberlangsungan hidup BBL yang berhasil diselamatkan, pihak Bareskrim Polri, Kanwil DJBC Kepri, Lantamal IV Batam, dan instansi terkait melakukan pelepasliaran di perairan Anak Kanipan Batu, Kabupaten Karimun, pada Selasa (15/10). Tindakan ini diharapkan dapat membantu menjaga populasi lobster dan mendukung kelestarian ekosistem laut.