7 Desember 2024
Mewaspadai Pencurian Sepeda Motor di Jakarta Selatan: Modus Operandi dan Upaya Penegakan Hukum

Gambar oleh <a href="https://pixabay.com/id/users/luctheo-174841/?utm_source=link-attribution&utm_medium=referral&utm_campaign=image&utm_content=354042">jp</a> dari <a href="https://pixabay.com/id//?utm_source=link-attribution&utm_medium=referral&utm_campaign=image&utm_content=354042">Pixabay</a>

Jepara Pos – Pencurian sepeda motor tanpa kunci ganda menjadi masalah serius di Jakarta Selatan. Para pelaku, yang umumnya menyasar sepeda motor yang hanya dilengkapi kunci stang, semakin aktif dalam melakukan aksinya. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung, mengungkapkan bahwa pencuri melakukan aksinya secara acak, terutama saat menemukan sepeda motor yang dikunci stang dan tidak menggunakan kunci ganda. Dengan menggunakan kunci T, pelaku dapat menyalakan dan membawa sepeda motor tersebut dengan mudah.

Gogo menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah melakukan pemetaan terhadap lokasi-lokasi yang sering terjadi pencurian, seperti area parkir supermarket, indekos, kontrakan, dan rumah-rumah yang diketahui memiliki sepeda motor. “Misalnya, jika seseorang pulang ke kosan atau kontrakan dan meninggalkan kunci, itu menjadi sasaran empuk bagi mereka,” ujarnya.

Salah satu contoh pencurian terjadi pada 14 Oktober 2024, di dua lokasi berbeda di Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan. Dalam kasus ini, modus operandi yang digunakan pelaku tetap sama, yakni menyasar sepeda motor yang tidak dilengkapi kunci ganda. Dari hasil penyelidikan, salah satu pelaku berinisial MAA ditangkap karena berperan sebagai joki. Ia bertugas mengantar dan membonceng pelaku utama berinisial AF, yang saat ini masih dalam pengejaran, serta mengamati situasi sekitar sebelum melakukan pencurian.

Dua pelaku lainnya, inisial MI dan ES, berperan sebagai penadah dan penjual sepeda motor curian. Polisi berhasil menyita sepuluh unit sepeda motor dari tangan mereka. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, kelompok ini telah melakukan pencurian sebanyak 30 kali di wilayah Jakarta dan Depok dalam enam bulan terakhir. Motor curian tersebut dijual dengan harga sekitar Rp2,5 juta per unit.

AKBP Gogo menyatakan bahwa para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam terhadap dua laporan polisi yang tercatat dalam LP/B/3184/X/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA dan LP/B/3188/X/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, yang diterima pada 15 Oktober 2024.

Polres Metro Jakarta Selatan berkomitmen untuk terus mengungkap kasus kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Gogo juga mengimbau kepada warga agar tetap waspada terhadap pencurian dan segera melaporkan setiap kejadian kriminal kepada pihak berwajib. “Kami ingin masyarakat lebih berhati-hati dalam menjaga sepeda motor mereka. Menggunakan kunci ganda adalah langkah yang sangat dianjurkan,” tutupnya.

Dalam menghadapi peningkatan angka pencurian ini, penting bagi masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Selain itu, penggunaan teknologi keamanan tambahan, seperti GPS dan alarm pada sepeda motor, dapat menjadi solusi untuk mencegah pencurian. Kesadaran dan kewaspadaan masyarakat merupakan kunci untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dari tindakan kriminal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *