
https://www.merdeka.com/
Jepara Pos – Seorang wanita berinisial YL (42) ditangkap oleh polisi setelah melakukan penganiayaan terhadap RK (12), seorang siswi SD. Insiden ini terjadi di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, pada Rabu (16/10). YL kesal karena merasa tersinggung saat diklakson oleh ibu korban saat berkendara.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula ketika korban, ibunya, dan adiknya tengah berboncengan sepeda motor menuju tempat les. Saat melintasi Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, mereka bertemu dengan YL, yang mengendarai motor dan ingin menyeberang jalan. Namun, YL melawan arah dan tampak ragu-ragu, membuat ibu korban bingung.
Untuk menghindari kemacetan dan memperlancar perjalanan, ibu korban mengklakson YL dua kali, berharap YL segera menyeberang atau memberi jalan. Namun, suara klakson tersebut justru memicu kemarahan YL.
Pelaku Emosi dan Aniaya Korban
Tidak terima diklakson, YL mengejar motor korban dan memaksa mereka berhenti. Di saat itu, YL langsung menjambak rambut RK dan menarik jilbab ibu korban hingga terlepas. Emosi YL semakin memuncak, dan ia kembali menjambak rambut RK hingga korban terjatuh dari motor.
Tanpa rasa iba, pelaku menyeret RK sejauh tiga meter ke pinggir jalan sambil terus memegangi rambutnya. Akibat aksi brutal ini, kedua lutut RK terluka parah karena bergesekan dengan aspal dan terbanting ke trotoar.
Setelah kejadian, ibu korban segera membawa RK ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Tidak terima dengan tindakan kekerasan tersebut, ibu korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke polisi.
Pelaku Ditangkap Tanpa Perlawanan
Kasatreskrim Polres Lubuklinggau, AKP Hendrawan, mengungkapkan bahwa penganiayaan ini dipicu oleh kemarahan pelaku yang merasa tersinggung setelah diklakson. “Tersangka melawan arah saat menyeberang, namun ragu-ragu, sehingga ibu korban terpaksa mengklaksonnya. Bukannya menyeberang, tersangka malah marah,” jelas Hendrawan pada Rabu (23/10).
Setelah menerima laporan dan mengumpulkan bukti, polisi berhasil menangkap YL tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. “Tersangka emosi dan melakukan penganiayaan brutal hingga korban mengalami luka parah di lutut akibat diseret sejauh tiga meter,” tambah Hendrawan.
Terancam Hukuman Penjara
YL kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. Berdasarkan pasal tersebut, YL terancam hukuman penjara paling lama dua tahun dan delapan bulan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena tindakan kekerasan yang dilakukan pelaku terhadap anak di bawah umur hanya karena masalah sepele di jalan. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih mengendalikan emosi saat berkendara dan tidak melakukan tindakan yang merugikan orang lain.