7 Desember 2024
BNN RI Telusuri Tindak Pidana Pencucian Uang Terkait Kasus Peredaran 624 Kilogram Ganja

ttps://langgam.id

Jepara Pos – Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia berkomitmen untuk menelusuri praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis ganja seberat 624,507 kilogram. Ganja tersebut berasal dari Aceh dan ditujukan untuk Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Deputi Pemberantasan BNN RI, I Wayan Sugiri, mengungkapkan bahwa salah satu dari tujuh tersangka dalam kasus ini mengakui telah mentransfer sejumlah uang kepada seseorang. “Kami akan melacak rekening tersebut dan menindaklanjuti dugaan TPPU yang mungkin dilakukan,” ujarnya dalam konferensi pers di Padang, Jumat. BNN RI tidak hanya berhenti pada penelusuran aliran uang, tetapi juga akan menginvestigasi lebih lanjut terkait kepemilikan aset tersangka. Hal ini bertujuan untuk mengetahui apakah aset tersebut berhubungan dengan praktik pencucian uang atau tidak.

I Wayan Sugiri menambahkan bahwa sebelumnya, BNN RI juga telah mengungkap kasus narkotika yang berkaitan dengan TPPU di Sumatera Selatan, dengan nilai kerugian yang fantastis mencapai Rp64 miliar. Kasus ini menunjukkan bagaimana besar dampak kejahatan narkoba terhadap masyarakat dan negara, serta pentingnya penegakan hukum yang tegas.

Sementara itu, Kepala BNN RI, Komisaris Jenderal Polisi Marthinus Hukom, mengingatkan bahwa untuk membuktikan apakah pengungkapan ganja seberat 624 kilogram ini berkaitan dengan TPPU memerlukan waktu yang cukup panjang. “Kita membutuhkan ketekunan dan waktu untuk menentukan apakah aset yang dimiliki oleh tersangka adalah hasil dari kejahatan narkoba atau tidak,” jelasnya.

Salah satu tantangan utama bagi penegak hukum dalam mengungkap praktik TPPU adalah fakta bahwa uang hasil penjualan barang haram sering kali menggunakan nomor rekening yang berbeda antara penjual dan pembeli. “Modus operandi yang digunakan oleh tersangka saat ini adalah membeli nomor rekening orang lain dari salah satu marketplace untuk memfasilitasi kejahatan mereka,” kata Marthinus.

Oleh karena itu, BNN RI bersama pihak terkait sedang berusaha untuk menyelidiki pihak-pihak yang mengelola marketplace yang menyediakan jasa penjualan nomor rekening kepada para pelaku kejahatan. “Kami akan mencari tahu siapa yang menjual nomor rekening ini, karena tindakan tersebut adalah kejahatan,” ujarnya.

Langkah ini sangat penting dalam memberantas jaringan narkoba yang terus berkembang. Selain menyasar pengedar dan pengguna, fokus pada pencucian uang juga dapat menghentikan aliran dana yang menjadi sumber kekuatan para pelaku kejahatan. Pemberantasan narkoba tidak hanya tentang menangkap pelaku, tetapi juga menghentikan semua aspek yang menyokong aktivitas ilegal ini.

BNN RI bertekad untuk tidak hanya mengungkap kasus ini, tetapi juga memberikan efek jera kepada para pelaku dan pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran narkotika. Dalam waktu dekat, BNN akan mengintensifkan kerjasama dengan pihak berwenang lainnya untuk mengatasi masalah ini secara menyeluruh. Upaya ini diharapkan dapat mengurangi peredaran narkoba di Indonesia dan mengembalikan keamanan serta ketentraman masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *