
https://ojk.go.id/id
Jepara Pos – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) telah melakukan langkah signifikan dalam memblokir 2.741 entitas keuangan ilegal selama periode Januari hingga September 2024. Pemblokiran ini mencerminkan upaya berkelanjutan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melindungi masyarakat dari penipuan yang marak terjadi di sektor keuangan.
Anggota Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa pemblokiran tersebut berkaitan dengan tindakan penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu yang menggunakan modus peniruan atau duplikasi nama produk, situs web, dan media sosial milik entitas yang telah memiliki izin resmi. Modus operandi ini bertujuan untuk menipu masyarakat yang tidak curiga dengan menawarkan produk atau layanan keuangan yang sebenarnya ilegal.
Dalam sambutannya di acara Capacity Building Kawan OJK dan Media Gathering di Jakarta, Friderica menyatakan bahwa dari total 2.741 aktivitas keuangan ilegal yang berhasil dihentikan, terdapat 2.500 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal dan 241 entitas investasi ilegal. Hal ini menunjukkan bahwa sektor pinjol menjadi salah satu yang paling banyak disalahgunakan oleh pelaku kejahatan.
Dari sisi pengaduan, OJK menerima 12.733 laporan dari masyarakat yang terdiri dari 12.021 pengaduan mengenai pinjol ilegal dan 712 pengaduan terkait investasi ilegal. Friderica menegaskan bahwa situs dan aplikasi ilegal ini memiliki potensi besar untuk merugikan masyarakat, yang sering kali terjebak dalam skema penipuan yang menjanjikan imbal hasil yang tidak realistis.
Berdasarkan Undang-Undang P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan), OJK ditunjuk sebagai koordinator dalam upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal. Friderica menyatakan bahwa untuk mengatasi masalah ini, OJK membentuk Satgas Pasti yang bertugas khusus dalam memberantas aktivitas keuangan ilegal. Pembentukan satuan tugas ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam penanganan masalah keuangan ilegal yang semakin kompleks.
Meskipun OJK telah berhasil menutup banyak aktivitas pinjol dan investasi ilegal, tantangan masih tetap ada. Friderica mengungkapkan bahwa sebagian besar aktivitas pinjol ilegal saat ini dikelola dari luar negeri. Hal ini menyebabkan kesulitan dalam penegakan hukum, karena meskipun OJK berhasil menutup situs web dan aplikasi ilegal, sering kali entitas tersebut muncul kembali dengan nama atau alamat yang berbeda.
“Kami sudah bekerja keras dalam memblokir dan menutup akses ke website serta aplikasi yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini. Beberapa rekening yang terkait dengan pelaku pun telah kami laporkan ke ranah hukum untuk ditindak sesuai dengan Undang-Undang PP2SK,” jelasnya.
OJK berkomitmen untuk terus memantau dan mengawasi aktivitas keuangan di Indonesia, serta berkolaborasi dengan pihak-pihak terkait untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang risiko investasi dan pinjaman ilegal. Diharapkan, langkah-langkah ini tidak hanya mampu menekan angka aktivitas keuangan ilegal, tetapi juga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya berinvestasi dan meminjam dengan cara yang legal dan aman.
Dengan upaya yang terus dilakukan oleh OJK dan Satgas Pasti, diharapkan perlindungan terhadap masyarakat dari praktik keuangan ilegal dapat semakin meningkat, menciptakan lingkungan keuangan yang lebih aman dan transparan.