26 Desember 2024
Kontroversi Pertemuan KPK: Basaria Panjaitan Bela Alexander Marwata dan Eko Darmanto

https://www.publica-news.com/

Jepara Pos – Mantan Wakil Ketua KPK periode 2015-2019, Irjen Pol (Purn) Basaria Panjaitan, menyampaikan pandangannya mengenai pertemuan antara Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. Menurut Basaria, tidak ada yang salah dengan pertemuan tersebut, yang diadakan dalam konteks pelaporan pengaduan masyarakat secara terbuka.

“Pertemuan itu dilakukan dengan melibatkan staf dan dengan sepengetahuan serta izin pimpinan lainnya,” kata Basaria dalam keterangan resminya di Jakarta pada Sabtu, 19 Oktober. Ia juga menekankan bahwa Eko Darmanto tidak sedang terlibat dalam kasus hukum. Meskipun KPK sedang memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Eko, Basaria menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan tugas Direktorat Pencegahan dan bukan penindakan.

“Sekali lagi, pemeriksaan LHKPN adalah bagian dari upaya pencegahan, bukan penindakan,” ungkapnya. Basaria menambahkan bahwa pimpinan suatu lembaga atau institusi publik perlu menerima kunjungan, audiensi, serta diskusi dari berbagai kalangan sebagai bagian dari transparansi dan keterbukaan. “KPK tidak tabu untuk menerima kunjungan dari berbagai pihak, karena pada prinsipnya KPK terbuka terhadap masukan, saran, maupun pengaduan masyarakat,” tambahnya.

Basaria berpendapat bahwa selama pertemuan tidak membahas perkara yang sedang ditangani KPK, hal itu diperbolehkan. Pelaporan kasus tidak termasuk dalam kategori yang dilarang oleh peraturan yang berlaku. “Misalnya, tidak boleh ada permintaan untuk menghentikan penyidikan suatu perkara, atau permintaan agar tuntutannya tidak terlalu berat, atau imbalan tertentu yang ditawarkan kepada pimpinan,” tegasnya.

Ia juga tidak melihat masalah jika Alex bertemu Eko di Gedung Merah Putih KPK, selama pertemuan tersebut berlangsung pada jam kerja. “Pengaturan agar kunjungan diterima di kantor, di jam kerja, didampingi pejabat struktural atau staf, serta dilakukan di ruang rapat, merupakan langkah mitigasi risiko yang baik di KPK,” ujarnya.

Menanggapi pemeriksaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terhadap Alex Marwata, Basaria mengusulkan agar pemeriksaan tersebut sebaiknya ditunda. Ia mengingatkan bahwa Alex juga tengah dalam proses pemeriksaan oleh Dewan Pengawas KPK terkait dugaan pelanggaran etik. “Jika Dewas menilai bahwa pertemuan antara Alex dan Eko melanggar etik dan memenuhi unsur pidana, maka baru bisa ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum,” kata Basaria. Namun, ia menekankan bahwa tindakan tersebut tidak harus dilakukan oleh Kepolisian, tetapi bisa juga oleh Kejaksaan.

Basaria menyampaikan bahwa pemeriksaan oleh Polda terasa tiba-tiba dan aneh. “Sebagai seorang purnawirawan Polri, saya merasa heran dan tidak habis pikir,” ujarnya, menunjukkan kebingungannya terhadap situasi tersebut. Dengan demikian, pernyataan Basaria menggambarkan pentingnya transparansi dan pemahaman yang lebih baik mengenai konteks pertemuan di lingkungan lembaga penegak hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *